Jumat, 03 April 2015

Pemerintahan Indonesia Tak Mampu Menghadapi Proses Hukum BB Alat Music Drum Sehingga Mencoba Memancing Jaring Terhadap Esther Pasri Alimentary Melalui Ketum PPWI Dan Mabes Pers PKRI

Kendalisodo-Ja-Teng, Gudang Nusantara

Berita Pengumuman Pelatihan Jurnalis dalam Media Suara Islam ini wajar dan normal bila calon peserta membayar biaya selama pelatihan pendidikan Jurnalis.
=========================
Tidak seperti yang disusun para oknum DPN-PPWI dan Mabes Pers PKRI terlampir dibawah ini, yang mengindikasikan adanya dugaan menjebak Esther Pasri Alimentary untuk mengalami permasalahan.

Penguasa Negara RI terindikasi serta patut di duga memperalat salah satu Media bernama Mabes Pers PKRI  bersama PPWI sebagai wadah Persnya dalam upaya menghentikan proses hukum atas BB alat "Music Drum" yang selama 3 tahun lebih diperjuangan untuk ditegakkan kebenarannya, akibat kehancuran kehidupan korban Esther Pasri Alimentary yang tak lelah menuntutnya.

Photo: Esther Pasri Alimentary
Rekontrusi pembuktian adanya perencanaan pancing jaring terhadap Esther Pasri Alimentary yang diduga dilakukan oleh penguasa Negara Republik Indonesia.
Metode pancing jaring diduga dilakukan dengan jalan bermitra sebagai dasar alasan sarana bermediasi (tindakan kompromi/permufakatan demi kelangsungan kekuasaan yang berkelanjutan). Lebih lanjut dibeberkan Esther Pasri Alimentary sendiri, sebagai rasa syukur dengan menyampaikan kepada masyarakat, demi terhindar dari dugaan perencaan yang bisa berakibat terhentinya perjuangan didalam menegakkan hukum di Negara Republik Indonesia melalui BB seperangkat alat Music Drum terkait dirinya sebagai bukti dan data tersebut :



Bermula dengan adanya Paket mendadak dari Pimpinan Redaksi Mabes Pers PKRI, Senin tgl 23 Maret 2015,Yang ditujukan langsung kepada Esther Tary dengan telah di bubuhkan sebutan Ketua Panitia Diklat Workshop Jurnalistik, dan posisi jabatan tersebut tanpa sepengetahuan saya (Esther Pasri Alimentary).

(Workshop Jurnalistic = lokakarya Jurnalistic = kesempatan bekerja)


Dituturkan lagi Esther Pasri Alimentary bahwa, setelah datangnya paket tersebut, berulang-ulang Ketua Umum Pimpinan Redaksi Mabes Pers PKRI berpesan agar dirinya mengirim surat kepada beberapa pihak Kementerian Negara sesuai dengan yang tertera dalam undangan, dan berpesan dengan menanyakan via sms, disertai pengisian pulsa 10 ribuan setiap hari selama 3 hari berturut-turut. Yang pada intinya dirinya perlu segera mendapatkan “bukti tanda terima surat undangan yang harus saya serahkan”, sebagai indikasi petunjuk bahwa saya sudah mengantarkan surat kepada yang dimaksud”, sementara itu Pimred (Totop) memantau dan terus menanyakan sampai dimana dan sudah berapa surat yang diantarkan?.


“Kemudian Esther Pasri Alimentary menjawab bahwa akan dilaporkan setelah semua komplit”.


(Dalam hatinya, berbibisik, ….”mau diapakan sih saya ini, kelihatannya aku dimonitor terus???). demikian tuturnya.



Diceritakan lebih lanjut bahwa pada hari,Selasa malam 24 Maret 2015, Esther Pasri Alimentary menanyakan kepada Pimpinan Redaksi Markas Pers PKRI terkait paket Program tersebut yang telah menetapkan jadwal, waktu, tempat dan kepastian terselenggranya acara tersebut dengan dihadiri Presiden RI, sekaligus fasilitas, akomodasi, tiket PP buat para peserta yang akan disediakan oleh Panitia.


Bahkan ketika ditanyakan dana untuk program itu dari mana?, maka sang Pimred tersebut, menyampaikan bahwa itu kan proposal, nanti kan yang menerima proposal akan menelpon dan memberitahu yang kemungkinan ada bantuan dana untuk itu, dan jikalau tidak ada yang memberikan dana, maka Pimred(Totop) bisa minta kepada Megawati Soekarno Putri, atau bisa pakai uang Abang, dimikian di sampaikan Esther Pasri Alimentary, dalam komunikasi via Handphone kepada Pimred Mabes Pers PKRI tersebut.


Kemudian dikaitkan oleh Esther Pasri Alimentary lebih lanjut mengenai penetapan dirinya dengan bertanya: “apa alasan DPN.PPWI dan Mabes Pers PKRI menetapkan Esther Pasri Alimentary menjadi “Ketua Panitia Pelaksana?”, apakah nanti Esther Pasri Alimentary tidak malu, bila tidak dapat terselenggara, karena tidak adanya kepastian kecukupan dana yang diperlukan dari ketetapan dalam Diklat yang diedarkan? Kemudian Pimred katakan bahwa, Esther Pasri Alimentary tidak perlu malu, nanti abang(Totop) bicarakan dengan Megawati Soekarno Putri.demikian pengakuan Esther.


Kemudian Esther Pasri Alimentary sampaikan pula dengan singgung mengenai Ketua Umum PPWI “Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA” ? bahwa dirinya kenal bapak Wilson itu bagaimana…., yang pernah meliput dirinya, dan rencananya akan membantu mengurus kasus perkara BB Drum, namun setelah diliput dan direkam, ternyata diduga hilang rimba kabarnya, dan bahkan diduga tak ada berita ataupun solusi yang dibuatnya.


Lebih lanjut lagi Esther tegaskan dengan suatu pertanyaan demikian: Pantaskan seorang Ketua Umum PPWI “” yang Notabene mewadahi sekelompok Insan Pers, yang kemudian memberikan bekal dan pendidikan kepada para calon peserta dalam Program Jurnalistik, namun dirinya bersama team anggota yang bersama-sama menemui saya, ternyata tidak komitmen dan tidak punya dedikasi terhadap kaum lemah, sebagaimana yang telah dilakukan kepada saya ini pada tahun lalu, di saat saya tinggal di Bogor?


Kemudian disampaikan pula jawaban dari Pimred Bapak Totop yang menyampaikan bahwa Ketua Umum PPWI "Wilson Lalengke", orangnya sangat santun dan begitu baik menjalankan tugas dalam penddikan Jurnalistik.


Mendengar pujian dan sanjungan tersebut, kemudian dikatakan pula Esther Pasri Alimentary bahwa dirinya kemudian menyudahi percakapan teleponnya dan merenung, tentang apa yang kemungkinan direncanakan oleh mereka semua dalam musyawarah mufakat yang diduga tidak melibatkan saya, namun memutuskan menjadikan Esther Pasri Alimentary sebagai “Ketua Panitia Pelaksana” dengan mengundang “namanya Presiden RI dan beberapa pejabat menterinya selaku petinggi Negara” ini.


Dituturkan lebih lanjut oleh Esther bahwa dirinya hari-lepas hari membaca kembali diklat dan undangannya, dan di konsultasikan dengan team yang ada, akhirnya diputuskan hari Senin 30 Maret 2015 akan disebarkan dengan bantuan kurir untuk menyampaikan surat undangan, namun begitu dalam perjalanan, ternyata ada kabar bahwa dirinya dipecat dengan tidak hormat” (tertulis dalam sms yang bunyinya “Karena kesalahanmu maka kamu saya pecat dengan tidak hormat. Tertanggal,Senin 30 Maret 2015 14:33:00 WIB via no.+62812102035...) oleh Pimred Mabes Pers PKRI yang diduga okarena Esther tidak mengantar sendiri surat undangan tersebut.


Karena dugaan adanya tindakan Pimred Mabes Pers PKRI yang memecat tanpa mempertimbangkan tentang keselamatan Esther tersebut, maka Esther katakan, bahwa dirinya semakin yakin, bahwa telah terjadi adanya indikasi permufakatan antar Instansi dengan menggunakan salah satu Media Pers “Mabes Pers PKRI”salah satu wadah Insan Pers “PPWI” terkait dalam Program Jurnalistik dimaksud patut diduga untuk memasang pacingan terhadap dirinya dan menjaring seluruh rangkaian yang ada didalam barisan perjuangannya dalam menuntut pentingnya hukum ditegaklkan melalui BB seperangkat alat Music DRUM yang telah mampu menunjukkan bukti bahwanya pejabat penegak hukum hingga tingkat pusat dan pemerintahan RI diduga tidak amanah, bersama para wakil rakyatnya, oleh karena dibiarkannya laporan Esther, dan diabaikannya Bukti Kebenaran yang menjadi tanggung jawab mereka.


Dikatakan lebih lanjut oleh Esther dengan lantang, bahwa para pejabat yang berkuasa secara illegal tersebut terindikasi terjerat tindak pidana dalam kasus BB Drum,


Maka rangkaian Jaringan para pejabat dimaksud tersebut juga oleh Esther digambarkan dalam nama-nama undangan yang tercantum di dalam Diklat pada lampiran keterangan berikut ini, yang mengindikasikan “akan terjadinya suatu permasalahan” yang diduga demi mempermalukan Esther didepan umum dengan berbagai cara, melalui bukti tertulis dalam Diklat tentang adanya ketetapan dan kepastian acara yang akan dilangsungkan, sementara diduga Esther belum tahu kepastiian akan kehadiran Presiden yang akan membukanya, namun telah disebutkan dalam undangan-undangan, bahwa Presiden akan membuka Program Diklat Workshop Jurnalis tersebut. Sedangkan mengenai kepastian tempat yang dimaksud belum dilakukan permohonan Ijin tentang diperbolehkan atau tidak dalam menggunakan gedung Perintis Kemerdekaan RI di maksud dalam Diklat dan Undangan. Bahkan dana yang diperlukan untuk itu diduga belum diketahui sama sekali oleh Esther, demikian juga tentang masing-masing team anggota kepanitiaan belum dikenal sama sekali oleh Esther.

Berikut point-point utama yang dipertanyakan kepada semua yang namanya terkait dalam Undangan dan Diklat tersebut, yang diduga menetapkan Esther Pasri Alimentary sebagai Ketua Panitia Pelaksana:

Sesuai pernyataan dan pertanyaan Esther Pasri Alimentar, berikut kami tuliskan:

I. Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Umum DPN.PPWI dengan penanggung jawab Mabes Pers PKRI Memutuskan menetapkan Esther Pasri Alimentary (Esther Tary) sebagai Ketua Panitia Pelaksana.



II. Sementara ketetapan dalam permufakatan tesebut Esther Pasri Alimentary tidak dilibatkan. Maka pertanyaaanya, ada apa, dan ada permufakatan seperti apa, sehingga menjadikan Esther Pasri Alimentary ada dalam posisi penentu selaku Ketua Pelaksana, namun bagaikan Boneka dengan control remotenya, bahkan terkondisi sebagai penipu public?, Karena tanpa mengetahui dari mana datangnya ide mengadakan program Jurnalistik yang tergolong mewah tersebut, dan dari mana sumber dana dalam menyelenggarakan acara tersebut, dan bagaimana jajaran anggota team untuk Ketua Panitia Pelaksana telah disiapkan sedemikian rupa, sementara Esther Pasri Alimentary belum kenal satupun dari mereka, diantara anggota team yang ada.




III. Undangan beserta Diklat yang terlampir yang perlu diserahkan Ke Presiden, Kementerian Dan Kepolisian Serta Pemerintahan DKI Jaya, ternyata bukan Proposal, nanum suatu konsep jadi yang ditetapkan dalam penyelenggaran Program Jurnalis tersebut berupa “Program Diklat Jurnalistik Warga (Citizen Journalism), dengan tanpa melibatkan Esther Pasri Alimentary dalam penyusuanan Diklat tersebut, apalagi tentang dari mana asal usul dana dan kepastian hadir tidaknya seorang presiden dalam pembukaan program tersebut, namun didalam undangan terlampir, telah disebutkan se-olah-olah telah diyakini bahwa presiden akan membuka acara program tersebut.




IV.Bukankah dengan tindakan point di atas, menunjukkan adanya indikasi permufakatan yang mengkondisikan saya melakukan penipuan atau suatu kebohongan kepada para pejabat, kepolisian dan semua yang terkait namanya dalam Diklat dan undangan tersebut. Karena undangan tersebut juga diatasnamakan dari Kepanitiaan, yang seolah-olah telah menetapkan berlangsungnya acara program tersebut, sementara tidak diketahui datangnya dana untuk keperluan acara tersebut yang perlu tersedia sebelum satu bulan diselenggarakan.




V. Dalam diklat disebutkan pula, bagaimana Ketua Panitia menyediakan akomodasi, penginapan dan tiket PP termasuk cindera mata dll, buat peserta. Maka dari manakah sumber dana untuk tersedianya hal tersebut, sementara sertifikat, cindera mata dan lain sebagaimanya yang diperlukan belum dimulai proses pembuatannya, dan siapa yang mendanainya. Bukankah hal tersebut bisa tidak terwujud dalam satu bulan, yang akhirnya bisa berakibat “Esther Pasri Alimentary yang dijadikan boneka Ketua Panitia Pelaksana”, akan dituntut oleh berbagai pihak dan kemudian dipermalukan dihadapan Publik.




Kesimpulan indikasi tindakan yang tersusun dalam Diklat dan Undangan “Program Diklat Jurnalistik Warga (Citizen Journalism) tersebut, menunjukkan para konseptor penyusun acara program diklat ini, telah diduga merencanakan dan mengkondisikan saya selaku ketua Panitia Pelaksana yang akan mendapat cercaan masyarakat luas sebagai penipu publik, yang bisa terjadi oleh karena tidak adanya dana yang tersedia untuk acara tersebut, yang bisa mengakibatkan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan dan bisa timbulnya permasalahan demi permasalahan didalam setiap sesi acara sebagaimana didalam Diklat dan Undangan dimaksud.




Dalam perkara ini, Esther Pasri Alimentary tegaskan bahwa dirinya tidak perlu panjang lebar mendiskripsikan tentang adanya indikasi permufakatan terkait surat Undangan dan Diklat “Program Diklat Jurnalistik Warga (Citizen Journalism) terlampir, namun gambaran adanya indikasi permufakatan dalam menjadikan dirinya terpojok dan dipermalukan sudah sangat jelas tergambar dalam susunan acara dan rencana pelaksanaanya, demikian ungkapnya.




Maka dari itu, kepada semua pihak yang namanya terkait dalam Undangan dan Diklat “Program Diklat Jurnalistik Warga (Citizen Journalism) terlampir ini, menurut Esther, perlu melakukan pertanggungjawaban Publik dari dugaan adanya rencana permufakatan yang telah tertera dan tertulis melalui surat Undangan dan Diklat tersebut, yang Undangan dan Diklatnya telah ditanda tangan bersama cap wadah Lembaga/Organisasi dan perusahaannya oleh Ketua Mabes Pers PKRI dan Ketua Umum PPWI yang ditembuskan dengan nama-nama yang terkait dalam penyusunan acara oleh yang namanya terlampir.

Karena bedasarkan Barang Bukti Seperangkat Alat Music DRUM dalam perkara Pengadilan No. 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012, pada 3(tiga) tahun silam, Esther Pasri Alimentary selaku Korban tindak pidana terkait Barang Bukti (BB) Seperangkat Alat Music DRUM tersebut, menuntut semua pihak untuk menegakkan HUKUM melalui BB Drum tersebut.




Dan pesan Esther Pasri Alimentary demikian: "Siapapun dipersilahkan membantah dari sikap pernyataan dirnya atas adanya bukti tindakan yang mengindikasikan adanya permufakatan terhadap Esther Pasri Alimentary yang diduga akan diposisikan melakukan penipuan publik melalui “Undangan dan Diklat “Program Diklat Jurnalistik Warga (Citizen Journalism) yang dikirimkan kepadanya, yang kemudian diminta secara langsung untuk mengantarkannya, yang disampaikan “melalui” Pimred Mabes Pers PKRI, yang mana Undangan dan Diklatnya telah memposisikan dirinya selaku Ketua Panitia Pelaksana berdasarkan keputusan bersama terkait nama-nama yang tercantum didalamnya yang diduga menyepati keputusan tersebut..




Ditegaskan lebih lanjut oleh Esther, bahwa siapapun dan pihak manapun tidak dipantaskan memanggil dirinya untuk melakukan tugas dan perkerjaan yang bersangkutan dengan pihak pemerintahan dan penegak hukum, sebelum dilakukan pembuktikan secara terbuka dengan mengadakan sidang rakyat dalam menegakkan Barang Bukti Seperangkat Alat Music DRUM yang masih diamankan di PN Gianyar Bali untuk diungkap siapa saja pelakunya, yang selama ini diduga dilindungi oleh POLRI termasuk oleh kelembagaan ke-Presiden-an RI hingga kini.




Dan apabila semua yang terkait namanya dalam Undangan dan Diklat “Program Diklat Jurnalistik Warga (Citizen Journalism) tersebut tidak mampu menyelenggarakan sidang BB Seperangfkat alat music DRUM, maka biarkan kami rakyat yang berdaulat yang akan menyelenggarakan pengadilan rakyat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara public atas indikasi dugaan adanya rencana permufakatan para pejabat terkait terhadap Esther melalui jalan adanya celah persoalan yang kemungkinan akan ditimbulkan yang memposisikan seorang Ketua Panitia Pelaksana mendapat cacian dan cercaan public oleh karena telah mengundang dan mengumumkan mengadakan acara dengan tidak disediakannya dana yang diperlukan bahkan siapa saja yang masuk dalam kepanitiaan pun, belum ada yang diketahui sebelumnya, yang diduga kemungkinan akan menimbulkan permasalahan yang berakibat Ketua Panitia Pelaksana dimintai pertanggungjawabannya secara Publik.




Bahkan dengan tanpa adanya dana dan asal usul dana dalam menetapkan Esther sebagai Ketua Panitia Pelaksana Acara Program dimaksud, tentu acara tersebut akan menjadi tertawaan public oleh karena mengundang Presiden dan Kementeriannya, hingga mengerahkan Polda Metro Jaya dan Kapolri dalam mengundangnya, untuk melakukan pembukaan Program acara tersebut, yang akan di ikuti maksimal 30 orang dalam setiap kelompoknya.




Berkas terlampir berikut dapat dipelajari dengan cermat oleh semua pembaca, dari lembar demi lembar sebagai rangkaian yang mengindikasikan adanya permufakatan dalam membuka jalan menemukan kelemahan dan kesalahan Ketua Panitia pelaksana, hingga dapat menjerat Esther yang menjabatnya yang diduga kemungkinan akan mempermalukan dirinya dengan menjadikan saya boneka yang berperan sebagaiKetua Panitia Pelaksana, tanpa terlebih dahulu mengenal anggota dalam team kepanitiaan, maupun para penyusun rencana, bahkan tidak mengetahui asal usul dana yang diperlukannya.




Mana mungkin seorang KETUA PANITIA PELAKSANA dapat menjalankan tugasnya tanpa dana yang disediakan , dan tanpa kenal siapa yang akan bekerja sama dalam kepanitiaan untuk mewujudkannya, namun telah diminta untuk menghantarkan undangan kepada Presiden dan para menteri serta petinggi POLRI dengan keterangan didalamnya yang menunjukkan suatu kepastian acara, waktu dan tempatnya.




Bukankah tindakan dengan cara tersebut telah menunjukkan adanya indikasi rencana jahat untuk bisa mempermalukan Esther secara bersama-sama berkaitan dilangsungkannya apa yang tertera didalam Diklat tersebut?






Pantaslah saat Senin siang 30 Maret 2015, dimana saat undangan sedang proses dijalankan dengan bantuan orang lain untuk mengantarnya, maka kemudian Pimred Totop mengirim pesan via sms dengan mengatakan memecat Esther secara tidak hormat, yang ditulis melalui sms pada Senin siang 30 Maret 2015. demikian Esther bergumam.






Berikut adalah keterangan Esther mengenai indikasi adanya rencana jahat melalui “metode Pancing Jaring” dalam menjebak dirinya dalam suatu persoalan, yang diduga untuk menghentikan perjuangannya dalam menegakkan hukum terhadap BB Drum, dengan bukti adanya bukti rangkaian dari lembaran demi lembaran berkas dibawah ini:





Lembaran Muka Progam Diklat Jurnalistik Warga


(Citizen Journalism) yang sudah jadi dengan disertai fasilitas dan akomodasi, tiket pulang pergi bagi peserta yang dibagi dalam beberapa kelompok dan perkelompok maksimal 30 orang dengan Dana Rp.165.400.000,-


Bayangkan bila ribuan peserta dari masyarakat umum yang hendak mengikutinya, maka telah berapa banyak kelompok yang ada di kalikan dengan sejumlah Dana per kelompok Rp.165.400.000 tersebut?.






Betapa mewahnya fasilitas pendidikan Jurnalistik bagi para calon pewarta warga dimaksud dalam acara ini secara gratis tersebut?






Siapa yang tidak akan tergiur untuk ikut serta dalam acara mewah dan gratis tersebut?


Namun siapakah yang akan mendanainya?


Dan apa tujuannya dengan menjadikan Esther sebagai Ketua Panitia Pelaksana? Demikian Esther sampaikan dengan nada kesal dalam memikirkan mereka yang telah mau menjadi alat penguasa melalui acara ini.






Dalam kesempatan lain Esther menelpon Pimred Totop, dengan mengajukan pertanyaan terkait dana yang diperlukan, yang kemudian Pimpinan Mabes Pers PKRI, menyampaikan bahwa diklat ini merupakan Proposal, namun setelah di simak ternyata bukan proposal, namun suatu Diklat laporan yang sudah matang tanpa adanya dana kongkrit untuk diketahui asal usul ada tidaknya dana.






Berdasarkan pencermatan tersebut mengenai makna dan Diklatnya, maka Esther simpulkan bahwa: konseptor dalam acara tersebut telah diduga memposisikan Esther Pasri Alimentary sebagai penipu public, apabila tidak dipenuhinya syarat terselenggaranya acara tersebut.






Berikut Lembaran demi lembaran Diklat tersebut sbb:



















Berikut kepada 9 (Sembilan) Undangan petinggi penguasa negari ini, yang mana Pimred Mabes Pers PKRI memesan untuk Esther yang mengantarnya secara langsung
 

Dan pada Senin 30 Maret 2015 siang hari, disaat proses mendistribusian surat tersebut, Pimred Mabes Pers PKRI melalui sms memecat Esther secara tidak hormat, akibat surat undangan tersebut tidak diantar sendiri oleh Esther secara langsung.


Pimred tersebut ternyata diduga tidak mempertimbangkan keamanan Esther, gumamnya.


Dan dari tindakan tersebut, menunjukkan indikasi adanya rencana tidak baik yang telah disusun rapi dan direncanakan dalam program acara tersebut terhadap Esther, yang sedang berjuang menegakkan BB Drum bersama bukti adanya kejahatan di pihak penegak hukum dan pemerintahan.


Acara dalam program ini juga telah diduga menunjukkan adanya lingkaran setan yang merupakan “Pancing Jaring untuk memposisikan Esther diberi peluang melakukan kesalahan terhadap public dengan cara menjadikan dirinya sebagai Ketua Panitia Pelaksana, yang diduga tanpa dilibatkan saat penyusunan kepanitiaan, bahkan dirinya tidak mengenal satupun personil didalam kepanitiaan tersebut.


Dan sebelum Undangan diserahkan, Esther tel;ah lampirkan surat pernyataan terkait maksud dalam diklat dan undangan, yang terkesan tidak masuk akal.

Dan pernyataan tersebut merupakan sikap Esther Pasri Alimentary yang menerima tantangan, sekaligus menunjukkan kepada public bahwa Esther bukan boneka, yang bisa diatur begitu saja, tanpa mengetahui duduk persoialan dan tujuannya tentang perencanaan yang mengindikasikan ada gejala-gejala yang akan menyudutkandirinya. Kiranya publikasi ini menjadi perhatian bagi semua yang terkait, sebagai mana pernyataan berikut:






Berikut adalah surat undangannya yang dinilai tidak masuk akal dan bisa mengakibatkan Esther di tuntut oleh berbagai pihak, karena tanpa persiapan bersama dananya.







Mengundang Kapolri, menunjukkan indikasi adanya team pengamanan yang akan diterjunkan.




Mengundang Kapolda Metro Jaya berarti menunjukkan adanya indikasi mengerahkan pasukan untuk acara tersebut.







Mengundang Walikota DKI berarti menunjukkan adanya indikasi mengerahkan pasukan Satpol PP untuk acara tersebut.




Mengundang Camat Menteng berarti menunjukkan adanya indikasi mengerahkan pasukan Satpol PP untuk acara tersebut.




Bukti kongkrit bagaimana Ketum PPWI WIlson Lelengke, yang diduga mengkonsep Diklat Jurnalis ini untuk menjebak Esther Pasri Alimentary, karena terbukti Ketum Mabes Pers PKRI belum tanda tangan untuk Surat kepada Megawati yang telah dimasukkan Amplop.




 






Undangan kepada Presiden RI yang diposisikan untuk Esther yang mengantarnya sendiri hingga mendapat tanda terima suratnya melalui surat Undangan yang isinya sama dengan yang di Amlpop sebagai tanda terima, yang menunjukkan adanya permufakatan didalam memposisikan Esther sebagai penipu publik. Karena belum persiapan, namun undangan sudah disebarkan, kepada seorang presiden lagi!!!

Bahkan dengan mengundang Presiden, akan mendatangkan tertawaan masyarakat, dan dengan mengundang Presiden, menunjukkan acara Program Jurnalistik ini begitu hebat, tetapi tidak ada dana dan sarananya. Demikian kilah Esther.






Dan oleh karena Esther pun sudah menyampaikan secara terbuka tentang gugatannya kepada Presiden RI pada tgl 17 Agustus 2013, bahwa Tidak ada pemerintahan di Indonesia sebelum menindak Presiden SBY selaku bapak Kepala Negara Republik Indoesia terkait BB seperangkat alat music Drum yang harus ditegakkan kebenarannya.

Berikut adalah Surat Permohonan Kepada Kementerian Negara mengenai tempat pelaksanaan yang suratnya perlu Esther tanda tangani.








Berikut adalah Surat Permohonan Kepada Kepolisian Daerah DKI Jaya, mengenai tempat pelaksanaan dan pengamanan acara yang suratnya perlu ditanda tangani.

 





Mana mungkin media atau pers mampu memberikan control social dalam visi misi tugasnya, apabila awal tugasnya dengan cara menjalin kerjasama dan atau bermitra dengan pejabat pemerintahan dan penegak hukum yang layak disorot demi informasi yang benar kepada masyarakat.

Demikian Esther Pasri Alimentary menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu takut menyampaikan kesaksian kebenaran demi keadilan, pesannya.

Karena Pers Indonesia merupakan corong suara rakyat.
Dan apabila Pers tidak berkenan menyuarakannya, maka suara siapa yang akan dipublikan dan di suarakan demi kebenaran?.



Dasar pertimbangan Esther mempublikasikan tindakan oknum-oknum anggota Pers Indonesia yang menjadi alat pemerintahan dan penegak hukum melalui kisah nyata ini adalah sbb:

1. Telah lebih dari 3 tahun Esther menyuarakan persoalan kasus BB Drum ini, namun ternyata pejabat hukum dan pemerintahan tingkat pusat diduga membisu, dan bahkan suara Pers Indonesia diabaikan keberadaanya.

2. Pers Indonesia layak menggugat pemerintahan dan penegak hukum, karena suara yang disampaikan oleh Pers melalui berbagai media dan saluran diabaikan keberadaanya, padahal surat Kabar berupa cetak, online maupun electronic adalah merupakan surat terbuka yang dijamin keabsahannya oleh undang-undang.

3. Memberikan gambaran pengetahuan kepada masyarakat dengan membuka kronologi adanya indikasi suatu jebakan bagai Pancing jarring terhadap saya “dengan cara memperalat” salah satu media(Mabes Pers PKRI) dan salah satu wadah insane pers ini(PPWI),

Maka dari itu, ditegaskan Esther bahwa sudah waktunya Rakyat dan Pers Indonesia perlu bersatu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Dan jangan ada lagi yang mau menjadi alat kekuasaan pemerintahan dan pejabat hukum di negeri ini.

Kesimpulnnya adalah: bahwa Pers Indonesia merupakan perwujudan Kedaulatan Rakyat dalam mendorong supremasi hukum.
Dan Rakyat perlu berperan aktif menindaklanjuti suara Pers Indonesia dalam mewujudkan tegaknya hukum.

SEHINGGA PERS INDONESIA TIDAK MENJADI ALAT KEKUASAAN PEMERINTAHAN maupun pejabat PENEGAK HUKUM YANG HARUS DI KONTROL PERILAKU DALAM MENJALANKAN TUGASNYA MELAYANI RAKYAT.

Catatan:
Untuk menjaga kehormatan setiap orang, adalah wajib hukumnya melakukan pembuktian hukum.

Apabila Barang Bukti DRUM tidak segera dilakukan proses ulang, maka Pers Indonesia perlu mempertanggungjawabkan kepada rakyat, oleh karena Pers merupakan penyambung suara rakyat dan merupakan perwujudkan kedaulatan rakyat dalam mendorong supremasi hukum.

Dan beberapa bukti berikut merupakan senjata bagi Pers Indonesia bersama rakyat Indonesia untuk menyuarakan bahwa laporan masyarakat harus ditindaklanjuti, dan proses hukum harus dituntaskan, dan suara media layak ditempatkan dan dihormati , dan didukung oleh seluruh Rakyat Indonesia.


Bukti Barang Bukti kebenaran adanya tindak pidana yang belum diselesaikan proses perkaranya oleh kepolisian.





Surat Setneg B-580 di atas, merupakan bukti adanya permufakatan jahat, dan sangatlah ironis, bahwa lembaga kepresidenan di negeri ini tidak menghargai adanya bukti barang bukti yang belum selesai proses perkaranya.




Notulen Ombudsman RI tgl 2 September 2013 ini merupakan bukti bagaimana POLRI abaikan surat kesepakan dan jalan mediasi yang baik yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI









Album Photo Facebook Esther Pasri Alimentary

Kronologi singkat kejadian awal tindak pidana terhadap Esther Pasri Alimentary yang menghasilkan bukti hukum adanya Barang Bukti hasil tindak pidana berupa Seperangkat alat music DRUM dalam perkara 09/Pid.B/2012/PN.Gir tgl 13 Pebruari 2012, atas kejadian tindak pidana dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/Bali/Sek.Sukawati, Kab-Gianyar-Bali tentang kejadian hilangnya Seperangkat alat music DRUM pada Jum’at petang tanggal 23 September 2011.

Namun peristiwa yang hampir merenggut nyawa tersebut, diubah waktu peristiwa kejadiannya menjadi seolah-olah terjadi pencurian Sabtu dini hari pukul 04.00wita tgl 24 September 2011. Setelah 45 hari Kepolisian menerima laporan hilangnya Seperangkat alat music DRUM tersebut, dengan cara memposisikan seorang pekerja bernama I Gusti Kt Kamariasa yang bersama kepolisian mengadakan penganiayaan pada Senin siang di TKP yang sama tgl 7 Nopember 2011 disertai ancaman buser Polisi, yang akan membakar Galery tempat usaha saya, sebagai perintah keras terhadap saya untuk melaporkan seorang pelaku penganiayaan bernama I Gusti Ketut Kamariasa, yang kemudian I Gusti Ketut Kamariasa yang menganiaya Esther tersebut pada Senin siang tgl 7 Nopember 2011 diubah perilakunya dalam keterangan BAP dan dakwaan serta vonisnya menjadi pelaku pencurian dengan hukuman 3 bulan 10 hari.

Tindakan rekayasa hukum tersebut, menghasilkan Barang Bukti Seperangkat alat music DRUM, disertai barang baju dagangan bernilai ratusan juta rupiah dan sebuah kendaran APV DK 1311 IF warna Silver sebagai alat angkutnya, yang masih diamankan di PN Gianyar Bali, sebagai pertanda bahwa Kepolisian belum melaksanakan tugasnya sesuai kebenaran dari fakta kejadian yang dilaporkan oleh para saksi dengan bukti surat laporan kepolisian Pertama, telah kemudian menimbulkan adanya tindak pidana secara berkelanjutan hingga berjumlah 3 laporan polisi yang dilakukan oleh satu orang, yang mustahil dilakukan oleh satu orang, dan mustahil dilakukan dalam waktu yang sama pula. itulah pekerjaan kepolisian mengembang biakkan kejahatan, pungkas Esther.


Berikut ini bukti ringkas awal kisahnya yang hampir merenggut nyawa:




CeritaKisahnya:

Kronologi Berkas Perkara dan keterangannya:

Hal I Berkas susunan awal kronologiPeristiwanya:

Hal II Berkas susunan awal kronologi :

Hal III Berkas susunan awal kronologi :

Hal IV Berkas susunan awal kronologi :

Hal V Berkas susunan awal kronologi :



POLDA BALI Menyepelekan Kesepakatan,yang telah ditandatangani di kantor Ombudsman RI Propinsi Bali dalam Notulen 2 September 2013 dalam menindak pelakunya aliasPolda Bali melindungi para penjahat dalam perkara ini

Kelengkapan keterangan dan tahapanyang telah dilakukannya:

Terimakasih dan salam hormat kami kepada semua pihak yang menghargai kebenaran demi keadilan. (sumber terkini yang layak di percaya www.suarapilardemokrasi.com)


Jakarta, 1 April 2015


Ttd


Esther Pasri Alimentary

Tidak ada komentar:

Posting Komentar